Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada postingan sebelumnya sudah di bahas mengenai Undang-undang Hak Cipta, yang juga berguna untuk menanggulangi Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi. Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Kita semua berharap UUITE mampu membuat jera para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara, UUITE juga mengenakan sanksi denda cukup tinggi. Berikut ini adalah beberapa pasal yang memuat sanksi dan denda bagi si pelaku :
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1): Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Semoga dengan sanksi dan denda yang diberikan tersebut, diharapkan pelanggaran di dunia maya dapat berkurang dan mudah-mudahan tidak terjadi lagi.